DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko 2. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah 3. Peraturan Bupati No. 9 Tahun 2020 Tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Singgle Submission) di Kabupaten Bangkalan
PERSYARATAN
1. Foto Copy KTP 2. Foto Copy NPWP 3. Foto Copy Akta Pendirian Usaha Bagi perusahaan yang Berbentuk Badan Hukum (PT. CV. Firma, Koperasi, BUL). 4. Foto Copy BPJS 5. Persyaratan Lain sesuai dengan KBLIPROSEDUR PEMBUATAN
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN