IZIN REKLAME


DASAR HUKUM

1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor : 56 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame 3. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor : 44 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan

PERSYARATAN

1. Foto Copy KTP Berwarna 2. Foto Copy NPWP Berwarna 3. Foto Copy Akte Pendirian Usaha 4. Foto Copy Retribusi Pajak Reklame 5. Data Isian Pemohon 6. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Kontruksi 7. Foto Kondisi dan Gambar Tampilan Visualisasi Reklame 8. Gambar Kontruksi Bidangan 9. Surat Kuasa

PROSEDUR PEMBUATAN

1. Pemohon 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Maksimal 7 ( tujuh ) hari kerja