DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. 3. Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 4. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan.
PERSYARATAN
1. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga. 2. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Bangkalan Cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bangkalan. 3. Fotocopy NPWP 4. Fotocopy BPJS 5. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir. 6. Fotocopy Ijazah Terakhir. 7. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki surat ijin praktek. 8. Surat pernyataan memiliki tempat praktek. 9. SK Lama (untuk perpanjangan) 10. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat praktek. 11. Pas Foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar. 12. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter dan dokter gigi yang bekerja pada instansi / fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah lain secara purna waktu. 13. Sertifikat Pelatihan. 14. Bukti terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SIDMK)PROSEDUR PEMBUATAN
1. Pemohon datang ke MPP Bangkalan
2. Mengambil Formulir Permohonan
3. Mendaftar
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Maksimal 7 (tujuh) hari kerja