DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun2023 tentang Kesehatan. 2. Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan PascaTerbitnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 3. Peraturan Bupati Nomor 44 Tahuin 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan.
PERSYARATAN
1. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga. 2. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Bangkalan Cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bangkalan. 3. Fotocopy NPWP 4. Fotocopy BPJS 5. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisasi. 6. Surat ketrangan sehat fisik dari dokter yang memiliki ijin praktik. 7. Surat pernyataan memiliki tempat praktik. 8. SK Lama (untuk perpanjangan) 9. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat praktik. 10. Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar. 11. Sertifikat Pelatihan. 12. Bukti terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SIDMK).PROSEDUR PEMBUATAN
1. Datang ke MPP Bangkalan 2. Mendaftar Melalui Online ke SiCantik Cloud
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
1. Maksimal 7 (tujuh) hari kerja
2.