DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. 2. Peraturan Pemerintah Nomo 32 TAhun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta MAnajemen Kebutuhan Lalu Lintas. 3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk umum. 4. Permen PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah. 5. Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perzinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan.
PERSYARATAN
1. Foto Copy KTP. 2. Alamat Perusahaan 3. Alamat Lokasi Parkir 4. Nama Perusahaan. 5. Status KepemilikanPROSEDUR PEMBUATAN
1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi berkas yang dipersyaratkan. 2. Pelaksa melakukan pemeriksaan secara administrasi / teknis 3. Jika persyaratan lengkap SK segera di Proses, jika tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon. 4. Kepala Dinas melakukan otorisasi izin berdasarkan rekomendasi.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Maksimal 7