DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 tahun 2017 tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Bidan 3. Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan 4. Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan
PERSYARATAN
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Bangkalan Cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bangkalan. 2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga 3. Fotokopi NPWP 4. Fotokopi BPJS 5. Fotokopi STRB yang masih berlaku dan dilegalisasi asli 6. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memliki surat ijin praktik. 7. SK Lama (untuk perpanjangan) 8. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik. 9. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat bidan akan praktik. 10. Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar 11. Fotokopi ijazah terakhir 12. Rekomendasi dari Lurah / Kepala Desa bagi yang praktek mandiri 13. Bukti terdaftar di SIstem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SIDMK)PROSEDUR PEMBUATAN
1. Datang k e MPP Bangkalan 2. Mengambil formulir Permohonan 3. Mendaftar melalui Online ke SiCantik Cloud 4. Operator memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran 5. Pencetakan Sk 6. Selesai
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Masksimal 7 (tujuh)
hari kerja