SIP TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA MEDIS


DASAR HUKUM

1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Opersional Prosedur Administrasi Pemerintah 4. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Non Perizinan. 5.Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan

PERSYARATAN

1. Surat Tanda Register (STR) 2. Surat Keterangan Tempat Praktek 3. Persyaratan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk perpanjangan 4. Surat Ijin Praktik

PROSEDUR PEMBUATAN

Pemohon mengunduh aplikasi MPP Digital melalui Playstore dan mengupload dokumen

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Maksimal 7