DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerepan Ilmu Pengetahuan dan teknologi 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian. 3. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 4 Tahun 1018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanaganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dina Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan 4. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Non Perizinan.
PERSYARATAN
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2. Fotokopi KTM 3. Pas foto berwarna 4 x 6 background merah (2 lbr) 4. Pengantar dari Universitas/Lembaga 5. Proposal Penelitian yang sudah ditandatangani dosen 6. Surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undagan. 7. Surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan. 8. Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten BangkalanPROSEDUR PEMBUATAN
Silahkan download dokumen
bjksadbkjna
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Maksimal 5 hari kerja