DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal 5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah 6. Peraturan Bupati Nomor Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik 7. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan
PERSYARATAN
Permohonan Baru : 1. Surat permohonan dari penyelenggara 2. Surat rekomendasi dari Kepala UPTD setempat 3. Surat pengantar dari Kepala UPTD setempat 4. Profil lembaga 5. Profil program yang diselenggarakan (minimal 3 layanan program) : - termasuk didalamnya rekap nama tutor / pendidik - kualifikasi ijazah tutor / pendidik - rekap nama warga belajar / pesertta didik 6. Keterangan kondisi sarana dan prasarana 7. Fotokopi akta pendirian yayasan beserta surat pengesahannya 8. Fotokopi sertifikat tanah / perjanjian sewa 9. Fotokopi ketua / penyelenggara 10. NPWP lembaga 11. Pas foto berwarna 4x6 pengelola sebanyak 2 lembar 12. Instrumen monitoring dari PLS setempat mengetahui UPT DInas pendidikan Kecamatan Permohonan Perpanjangan : 1. Surat permohonan dari penyelenggara diketahui oleh UPTD setempat 2. Surat rekomendasi dari Kepala UPTD setempat 3. Surat pengantar dari Kepala UPTD setempat 4. Fotokopi akte pendirian perusahaan beserta pengesahannya 5. Fotokopi izin operasional sebelumnya 6. Daftar peserta didik / warga belajar 7. Instrumen monitoring dari PLS setempat mengetahui UPT Dinas Pendidikan KecamatanPROSEDUR PEMBUATAN
Prosedur pembuatan dapat di download di dokumen
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Maksimal 7 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap