IZIN PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI


DASAR HUKUM

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini 6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah 7. Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik 8. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan

PERSYARATAN

1. Surat permohonan dari penyelenggara 2. Surat rekomendasi dari Kepala UPTD setempat 3. Surat pengantar dari Kepala UPTD setempat 4. Fotokopi akte pendirian yayasan beserta pengesahannya 5. Surat ketrangan tentang status tanah dan bangunan 6. Surat keterangan domisili dari Kepala Desa / Lurah 7. Susunan pengelola dan tenaga pendidik (tetap dan tidak tidak tetap) serta kualifikasinya 8. Daftar warga belajar 9. Fotokopi ijazah atau sertifikat masing-masing tenaga pendidik 10. Jadwal kegiatan pembelajaran 11. Garis-garis besar program pembelajaran (kurikulum pendidikan) 12. Gambar situasi dan denah gedung 13. Keterangan kondisi sarana dan prasarana pendidikan 14. Fotokopi KTP pengelola / pendiri 15. Pas foto berwarna 4x6 pengelola sebanyak 2 lembar 16. Dokumentasi kegiatan sekolah 17. Instrumen monitoring dari PLS setempat mengetahui UPT Dinas pendidikan Kecamatan Permohonan Perpanjangan : 1. Surat permohonan dari penyelenggara diketahui oleh Kepala UPTD setempat 2. Surat rekomendasi dari Kepala UPTD setempat 3. Surat pengantar dari Kepala UPTD setempat 4. Fotokopi akte pendirian perusahaan beserta pengesahannya 5. Fotokopi izin operasional sebelumnya 6. Daftar peserta didik / warga belajar 7. Instrumen monitoring dari PLS setempat mengetahui UPT DInas Pendidikan Kecamatan

PROSEDUR PEMBUATAN

Prosedur pembuatan dapat dilihat di download dokumen

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Maksimal 7